Selasa, 10 Februari 2015

IT

PEMANFAATAN IT

Teknologi 
 Pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya.

Informasi 
 Berita dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya

Teknologi Informasi 
 Suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas.

informasi yang berkualitas
Informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.

Manfaat IT

A.        Untuk Bisnis dan Perusahaan
teknologi informasi dapat digunakan untuk memantau kegiatan bisnis atau berkomunikasi dengan rekan bisni smeskipun tidak berada di tempat dan bertatap muka. 
CONTOHNYA : Teleconference

1.      IT dapat memperluas pangsa pasar.
2.      IT dapat meningkatkan efisiensi operasional dan waktu.
3.      IT dapat mengurangi biaya produksi dan operasional.
4.      IT dapat memberikan keunggulan kompetitif.
5.      IT dapat memberikan peluang bisnis baru.

B.      Untuk dunia pendidikan
teknologi informasi dapat digunakan untuk bisa lebih efektif dan memudahkan para pelajar mendapatkan tambahan atau mengembangkan materi yang dipelajarinya Selain itu teknologi memudahkan juga dalam proses belajarnya. 
CONTOHNYA :  E-Learning, proses belajar yang bisa dilakukan tanpa tatap muka.

1.      alat model sistem pembelajaran
2.      sumber informasi ilmu pengetahuan
3.      media pembelajaran multimedia
4.      sarana pengembangan tenaga pengajar supaya lebih profesional

C.      untuk Kehidupan Sehari Hari

1.      Menambah ilmu pengetahuan.
2.      Mempermudah mengerjakan tugas sehari hari.
3.      Lebih praktis
4.      Menambah jaringan teman.
5.      Mendapatkan informasi secara mudah dan gampang.
6.      Mempermudah komunikasi
7.      Sebagai tempat promosi barang dagang
8.      Memudahkan dlm bidang kesehatan
9.      Membantu dalam petunjuk arah

Manfaat lainnya

A.      Bidang sains
Teknologi informasi dapat digunakan untuk meramalkan cuaca. CONTOHNYA : memprediksi hujan, dapat meluncurkan satelit yang bisa kita pantau dari bumi.

B.      Bidang teknik/rekayasa
Teknologi informasi dapat digunakan untuk menciptakan aplikasi yang bisa digunakan untuk menggambar, merancang pola bagi arsitek dll. CONTOHNYA: Auto Cad, Corell Draw, Ms Project

C.      Bidang Ekonomi
Teknologi informasi dapat digunakan untuk mempublish usahanya melalui internet.

D.     Bidang Administrasi Umum
Teknologi informasi dapat digunakan untuk menghemat waktu dan biaya serta kegiatannya lebih efektif karena dengan kemajuan teknologi, kegiatan yang tadi nya dikerjakan secara manual sudah bisa dikerjakan dengan komputer

E.      Bidang perbankan
Teknologi informasi dapat digunakan untuk Transaksi Bank yang sangat banyak

F.       Bidang Pemerintahan
Teknologi informasi dapat digunakan untuk Pembuatan web atau situs pemerintahan akan memudahkan masyarakat luas mengetahui informasi mengenai pemerintahan.

G.     Bidang Kesehatan
Teknologi informasi dapat digunakan untuk alat pendeteksi jantung untuk mengecek kondisi jantung dan USG bagi ibu hamil dalam memantau perkembangan janin yang dikandung

H.     Bidang Industri / Manufaktur
Teknologi informasi dapat digunakan untuk pekerjaan mesin-mesin dengan sistem terkomputerisasi sekarang ini sudah banyak dipakai oleh perusahaan manufaktur

I.        Bidang Transportasi
Contoh : GPS merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi dalam bidang ini. Dengan dipasangnya GPS di mobil para pngendara mobil dapat dengan mudah menentukan lokasi yang dituju.

J.        Bidang Pertahanan dan Keamanan
Teknologi informasi dapat digunakan untuk mendeteksi dengan pemasangan radar yang akan memantau perlintasan luar yang masuk baik melalui darat, air maupun laut

K.      Bidang Permainan
Teknologi informasi dapat digunakan untuk para penggemar game baik online maupun offline sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam game yang baru hasil dari kecanggihan teknologi.

Masalah dalam penggunana teknologi informasi

A.      Penggunaan komputer yang bertujuan untuk memperingan dan mempercepat pekerjaan,di sisi lain bisa menimbulkan pengangguran, karena beban pekerjaan semakin berkurang dengan adanya komputer.
B.       Adanya kemungkinan penyalahgunaan data untuk kepentingan pribadi. Kemudahan pengelolaan informasi dalam bentuk pangkalan data memberi peluang untuk memindahkan data yang tadinya milik pribadi atau rahasia dapat diakses oleh orang lain.
C.      Perlindungan terhadap hak cipta seseorang sulit diwujudkan. Sebuah karya atau kumpulan data dapat dengan mudah dikopi dan dimiliki oleh orang lain tanpa seizin pemilik informasi tersebut. Terlebih jika tujuannya digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
D.     Ketergantungan pada komputer menimbulkan kelemahan bila listrik mati atau komputer terserang virus, maka data tidak dapat diakses.
E.      Ketidakmampuan sumber daya manusia dalam menguasai teknologi dapat menimbulkan kendala dan memunculkan anggapan bahwa teknologi justru menghambat pekerjaan.

Peran teknologi informasi menurut G.R. Terry, ada 5 peranan mendasar, yaitu :
A.      Fungsi Operasional akan membuat struktur organisasi menjadi lebih ramping telah diambil alih fungsinya oleh teknologi informasi Karena sifat penggunaannya yang menyebar di seluruh fungsi organisasi, unit terkait dengan manajemen teknologi informasi akan menjalankan fungsinya sebagai supporting agency dimana teknologi informasi dianggap sebagai sebuah firm infrastructure.
B.      Fungsi Monitoring and Control mengandung arti bahwa keberadaan teknologi
C.      informasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan aktivitas di level manajerial embedded di dalam setiap fungsi manajer, sehingga struktur organisasi unit terkait dengannya harus dapat memiliki span of control atau peer relationship yang memungkinkan terjadinya interaksi efektif dengan para manajer di perusahaan terkait.
D.     3. Fungsi Planning and Decision mengangkat teknologi informasi ke tataran peran yang lebih strategis lagi karena keberadaannya sebagai enabler dari rencana bisnis perusahaan dan merupakan sebuah knowledge generator bagi para pimpinan perusahaan yang dihadapkan pada realitas untuk mengambil sejumlah keputusan penting sehari-harinya. Tidak jarang perusahaan yang pada akhirnya memilih menempatkan unit teknologi informasi sebagai bagian dari fungsi perencanaan dan/atau pengembangan korporat karena fungsi strategis tersebut di atas.
E.      Fungsi Communication secara prinsip termasuk ke dalam firm infrastructure dalam era organisasi moderen dimana teknologi informasi ditempatkan posisinya sebagai sarana atau media individu perusahaan dalam berkomunikasi, berkolaborasi, berkooperasi, dan berinteraksi.
F.       Fungsi Interorganisational merupakan sebuah peranan yang cukup unik karena dipicu oleh semangat globalisasi yang memaksa perusahaan untuk melakukan kolaborasi atau menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan lain. Konsep kemitraan strategis atau partnerships berbasis teknologi informasi seperti pada implementasi Supply Chain Management atau Enterprise Resource Planning membuat perusahaan melakukan sejumlah terobosan penting dalam mendesain struktur organisasi unit teknologi informasinya. Bahkan tidak jarang ditemui perusahaan yang cenderung melakukan kegiatan pengalihdayaan atau outsourcing sejumlah proses bisnis terkait dengan manajemen teknologi informasinya ke pihak lain demi kelancaran bisnisnya. Tipe dan fungsi peranan teknologi informasi ini secara langsung akan berpengaruh terhadap rancangan atau desain struktur organisasi perusahaan; dan struktur organisasi departemen, divisi, atau unit terkait dengan system informasi, teknologi informasi, dan manajemen informasi.


INFORMASI LAINNYA
BACA JUGA ...
IT (Informasi Teknologi)

KKPI

CONTOH SOAL

1.      Sebutkan pembagian IP Address!
Jawab:
            IP Addres dibagi ke dalam :
-          IP Addres  kelas A : digunakan untuk jaringan WAN, Ip address nya pada bagian pertama antara 0-127,  dan yang merupakan Net ID nya yaitu 1 bagian yang pertama. Subnet mask nya 255.0.0.0diberikan untuk jaringan dengan jumlah host yang sangat besar.
-          IP Address Kelas B : biasanya digunakan untuk jaringan MAN, Ip address nya pada bagian pertama antara 128-191, dan yang merupakan network ID nya yaitu 2 bagian pertama. Subnet masknya 255.255.0.0 biasanya dialokasikan untuk jaringan berukuran sedang dan besar.
-          IP Addess  Kelas C : biasanya digunakan untuk jaringan LAN, Ip address nya pada bagian pertama antara 192-223, dan yang merupakan network ID nya yaitu 3 bagian pertama. Subnet masknya 255.255.255.0 awalnya digunakan untuk jaringan berukuran kecil .
-          IP Addess  Kelas D: biasanya digunakan untuk keperluan multicasting. IP address nya pada bagian pertama antara 224-247. Dalam multicasting tidak dikenal network ID dan host ID
-          IP Addess  Kelas E : biasanya digunakan untuk keperluan umum. IP address nya pada bagian pertama antara 248-255.

2.      Sebutkan dan jelaskan manfaat jaringan komputer!
Jawab :
 jaringan komputer yaitu kumpulan dari sejumlah perangkat berupa komputer, hub, switch, router, atau perangkat jaringan lainnya yang terhubung dengan menggunakan media komunikasi tertentu
manfaat jaringan komputer :
-          Resource sharing , dapat menggunakan sumberdaya yang secara bersama-sama.
-          Reliabilitas tinggi, dengan jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang tinggi dengan memiliki sumber-sumber alternatif persediaan
-          Menghemat uang. Komputer berukuran kecil mempunyai rasio harga/ kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan komputer yang besar. Komputer besar seperti mainframe memiliki kecepatan kiro – kiro sepuluh kali lebih kecepatan komputer kecil/pribadi. Akan tetapi harga mainframe seribu kali lebih mahal dari komputer Pribadi. Ketidak seimbanggan rasio Harga/ Kinerja inilah membuat para perancang sistem untuk membangun sistem yang terdiri dari komputer – komputer Pribadi.

3.      Jelaskan tentang topologi bus, beserta kelebihan dan kekurangannya !
Jawab :
Pada topologi bus semua komputer dihubungkan dengan menggunakan satu jalur kabel sebagai media transmisinya.  Jika seorang pengguna komputer mengirimkan pesan ke komputer lain maka pesan tersebut ditransmisikan lewat kabel tersebut
                        Kelebihan :
-          Hemat kabel
-          Layout kabel sederhana
-          Pengembangan jaringan atau penambahan workstation baru dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu workstation lain.
Kekurangan :
-          Deteksi dan isolasi kesalahan sangat sulit
-          Kepadatan lalu lintas pada jalir utama
-          Bila terdapat gangguan di sepanjang kabel  pusat, maka keseluruhan jaringan akan mengalami gangguan

4.      Jelaskan perbedaan antara hub dan switch !
Jawab :
1.       Perbedaan Hub dan Switch  terletak dari bagaimana packet data / informasi yang dikirim kepada mereka diproses. Ketika data masuk atau datang ke Hub, Hub akan mengambil data tersebut dan akan mentransmisikannya ke setiap komputer yang terhubung ke Jaringan.Tetapi lain halnya dengan Switch, ia akan menerima data tersebut dan hanya akan mengirimkannya ke komputer yang berkepentingan menerima data tersebut.
2.       Pada sebuah HUB hanya memiliki satu collision control untuk semua port yang ada sedangkan switch setiap port memiliki colloision control sendiri-sendiri. (collision control yaitu pengontrol transmisi data atau informasi dalam kabel jaringan LAN agar tidak terjadi tabrakan data).
3.       Pada HUB apabila semakin besar jumlah port yang disediakan maka akan semakin lambat proses transmisi data yang terjadi, sedangkan pada switch banyaknya jumlah port tidak membebani collision control karena setiap port memiliki collision control sendiri.
4.        Port pada HUB hanya 4 sampai 12 port sedangkan switch lebih banyak portnya.
5.       Jika dilihat dari segi keamanannya Switch lebih ketat keamanan nya dibandingkan HUB
6.       Kecepatan transfer data switch jauh lebih cepat dibandingkan HUB 
7.       Dilihat dari segi ekonomisnya sudah pasti hub lebih murah harganya dibandingkan dengan switch yang lebih mahal

5.      Media tranmisi dibagi menjadi  berapa ? jelaskan !
Jawab :
Media transmisi dibagi menjadi 2 yaitu :
-          Jaringan kabel (wireline Network)
 Jaringan kabel merupakan jaringan yang menggunakan media transmisi kabel untuk menghubungkan komputer-komputer  yang ada pada jaringan tersebut.
-          Jaringan tanpa kabel (wireless Network
Jaringan tanpa kabel merupakan jaringan yang menggunakan gelombang elektromagnetik untuk menghubungkan antara satu komputer  dengan komputer lainnya untuk saling terhubung. Biasanya jaringan ini menggunakan bantuan  satelit.

6.      Jelaskan jenis jaringan berdasarkan areanya !
Jawab :
1.       LAN (Local Area Networking)
 jaringan komputer yang menghubungkan komputer satu dengan yang lainnya yang mencakup area terbatas, seperti dalam satu ruang, satu gedung. Biasanya luas jangkauan LAN dapat mencapai 1 Km2.
2.       MAN (Metropolitan Area Networking)
 pada prinsipnya sama dengan LAN, hanya saja jangkauan wilayahnya lebih luas dibandingkan LAN dan biasanya menghubungkan dua atau beberapa LAN yang berdekatan. MAN sangat cocok diterapkan untuk membangun jaringan antar kantor yang letaknya berdekatan dan berada di dalam kota yang sama. Jaringan ini umumnya menggunakan gelombang radio.
3.       WAN (Wide Area Networking)
suatu jaringan yang memiliki jarak jangkauan sangat luas yang mencakup wilayah antar kota, provinsi, negara bahkan antar benua. WAN biasanya dihubungkan dengan menggunakan gelombang elektromagnetik dengan bantuan satelit.

7.      Apakah fungsi dari repeater !
Jawab :
Fungsi Repeater
-          Memperluas sinyal dari server.
-          Mengover daerah-daerah yang lemah sinyal dari server (Pemancar).
-          Mempermudah akses sinyal WIFI dari server.
-          Meneruskan dan memperkuat sinyal.
-          Mempermudah pengiriman data ataupun informasi 
-          Tidak perlu membangun jaringan kabel yang sangat panjang

8.      Menurut anda topologi apa yang baik digunakan untuk jaringan di lab komputer, jelaskan !
Jawab :
            Topologi star atau topologi bintang karena jika terdapat gangguan di suatu jalur kabel maka gangguan tersebut hanya akan terjadi dalam komunikasi antara workstation yang bersangkutan dengan server sehingga jaringan yang lainnya tidak akan mengalami gangguan.

9.      Jelaskan fungsi dari modem ?
Jawab :
            fungsi modem adalah sebuah perangkat keras yang berfungsi untuk komunikasi dua arah yang merubah sinyal digital menjadi sinyal analog atau sebaliknya untuk mengirimkan pesan/data ke alamat yang dituju. Bisa juga diartikan sebagai perantara untuk menghubungkan komputer kita ke jaringan internet.

10.  Jelaskan jenis jaringan MAN !
Jawab :
            Jenis jaringan komputer MAN ini adalah suatu jaringan komputer dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi yang menghubungkan suatu lokasi seperti sekolah, kampus, perkantoran dan pemerintahan. Sebenarnya jaringan MAN ini adalah gabungan dari beberapa jaringan LAN. Jangkauan dari jaringan MAN ini bisa mencapai 10 - 50 kilo meter.


Minggu, 08 Februari 2015

pajak PPh pasal 21

PAJAK
PPh PASAL 21 tentang UPAH HARIAN


DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang 
Rumusan Masalah
Tujuan
Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pajak upah harian
Macam - macam pajak penghasilan
Macam – macam upah
Sistem pembayaran upah
Tarif PPh pasal 21
Bagian penghasilan yang tidak dikenakan potongan
Dasar hukum
Cara penagihan pajak upah harian
Cara perhitungan pajak harian 
BAB III PENUTUP
Simpulan




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, meningkatkan harkat dan martabat rakyat . Negara memiliki tujuan yaitu berada dalam UUD 1945 dalam pelaksanaan kesejahteraan . Negara membutuhkan alat guna mensejahterakan rakyat yang salah satunya pemungutan pajak yang dipungut oleh pemerintah.

Pembangunan ketenagakerjaan Indonesia mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif. Bertitik tolak dari karyawan sebagai sumber daya manusia itulah, maka perusahaan perlu mengetahui bahwa tenaga kerja memerlukan penghargaan serta diakui keberadaannya, juga prestasi kerja yang mereka ciptakan dan harga diri yang mereka miliki. Salah satu cara memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja karyawan yaitu dengan melalui upah.
Produktivitas tenaga kerja merupakan bagian kewajiban tingkat hasil kerja yang harus diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Untuk mencapai produktivitas kerja karyawan yang tinggi, perusahaan perlu memperhatikan masalah upah dan jaminan sosial yang merupakan faktor pendorong dalam mencapai produktivitas kerja, karena dengan produktivitas yang tinggi akan dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian Pajak 

2. Macam-macam pajak penghasilan

3. Macam-macam Upah

4. Sistem pembayaran upah

5. Tarif PPh pasal 21

6. Bagian penghasilan yang tidak dikenakan potongan

7. Dasar hukum

8. Cara penagihan pajak upah harian

9. Cara perhitungan pajak harian 

C. Tujuan

1. Makalah ini dibuat sebagai referensi siswa dalam belajar mengenai Pajak penghasilan pasal 21 tentang upah harian.

2. Dapat meningkatkan prestasi dan kualitas agar memiliki keterampilan dan keahlian.
3. Dapat menambah pengetahuan, memenuhi kebutuhan guru dan menjadi tolok ukur dalam memberi penilaian terhadap siswa.

D. Manfaat.

1. Dapat memberikan masukan atau input bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya yang berhubungan dengan bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Produktivitas.

2. Dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi perusahaan untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya dan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan khususnya mengenai Hukum Ketenagakerjaan dan peningkatan produktivitas kerja.





BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pajak upah harian

Pajak adalah  iuran yang bersifat wajib di setorkan rakyat kepada negara untuk pembiayaan kepentingan rakyat yang tidak mendapat timbal balik langsung kepada rakyat . 
Penghasilan adalah setiap imbalan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan  
Pajak penghasilan adalah Pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. 
Pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan seperti yang dinyatakan dalam pasal 21 undang-undang pajak penghasilan 
Upah merupakan faktor yang sangat penting bagi perusahaan, karena jumlah upah atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap jalannya perusahaan. Upah yang dimaksud disini adalah balas jasa yang berupa uang atau balas jasa lain yang diberikan lembaga atau organisasi perusahaan kepada pekerjanya. Pemberian upah atau balas jasa ini dimaksud untuk menjaga keberadaan karyawan di perusahaan, menjaga semangat kerja karyawan dan tetap menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat kepada masyarakat. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi perusahaan, karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.
Sistem upah pada umumnya dipandang sebagai suatu alat untuk mendistribusikan upah kepada karyawan, pendistribusian ini berdasarkan produksi, lamanya kerja, lamanya dinas dan berdasarkan kebutuhan hidup. Fungsi system upah sebagai alat distribusi adalah sama pada semua jenis dan bentuk sistem upah, tetapi dasar-dasar pendistribusiannya tidak harus sama. Upah merupakan penghargaan dari energi karyawan yang menginvestasikan sebagai hasil produksi, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, yang berwujud uang, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan, maka hakekat upah adalah suatu penghargaan dari energy karyawan yang dimanifestasikan dalam bentuk uang.
Pajak upah harian adalah upah/imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan sebagai penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya. Yang dbayar secara harian . 

B. Macam-macam Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain:

1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima / diperoleh Wajib Pajak.

2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:

· Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, 

· bunga simpanan anggota koperasi

· Hadiah undian

· Penghasilan dari transaksi saham

· Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,

·  usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan 

· persewaan tanah dan/ atau bangunan

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

4. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:

· Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang

· Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

· Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

5. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:

· Dividen, bunga, royalty serta hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya

· sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan 

· harta imbalan sehubungan dengan

jasa teknik,

 jasa manajemen, 

jasa konstruksi, 

jasa konsultan,dan jasa lain.

6. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

7. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan.

8. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan:

· dividen, bunga,royalty,imbalan sehubungan jasa,

· pekerjaan dan kegiatan,

· hadiah dan penghargaan, 

· pensiun, premi swap, 

· keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.

9. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

 

C. MACAM-MACAM UPAH

1. Upah Nominal

sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada  pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja.

2. Upah Nyata (Riil Wages)

uang nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak.

3. Upah Hidup

upah yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan sosial keluarganya,

seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.

4. Upah Minimum

upah terendah yag akan dijadikan standard, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja diperusahaannya.

5. Upah Wajar

upah yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa-jasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai dengan faktor-faltor yang memengaruhinya.

Faktor-faktor tersebut adalah :

· kondisi perekonomian negara;

· nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan itu berada;

· peraturan perpajakan;

· standar hidup para pekerja/buruh itu sendiri;

· posisi perusahaan dilihat dari struktur perekonomian negara.


D. Sistem Pembayaran Upah
1. Sistem Upah Jangka Waktu
Sistem pemberian upah menurut jangka waktu tertentu, misalnya: harian, mingguan, atau bulanan.
2. Sistem Upah Potongan
Sistem ini umumnya bertujuan untuk mengganti sistem upah jangka waktu jika hasilnya tidak memuaskan. Sistem upah ini hanya dapat diberikan jika hasil pekerjaannya dapat dinilai menurut ukuran tertentu. 
Misalnya :diukur dari banyaknya,beratnya dan sebagainya.
3. Sistem Upah Permufakatan
Suatu sistem pemberian upah dengan cara memberikan sejumlah upah pada kelompok tertentu. Selanjutnya, kelompok ini akan membagi-bagikan kepada para anggotanya.
4. Sistem Skala Upah Berubah
Dalam sistem ini, jumlah upah yang diberikan berkaitan dengan penjualan hasil produksi dipasaran. Jika harga naik jumlah upahnya pun naik . sebaliknya jika harga turun, upah pun akan turun.
5. Sistem Upah Indeks
Sistem upah ini didasarkan atas indeks biaya kebutuhan hidup. Dengan sistem ini upah naik turun sesuai dengan naik turunnya . biaya penghidupan meskipun tidak memengaruhi nilai nyata dari upah.
6. Sistem Pembagian Keuntungan
Sistem upah ini dapat disamakan dengan pemberian bonus apabila perusahaan mendapat keuntungan di akhir tahun.

E. Tarif PPh Pasal 21
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
 Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (5%) diterapkan atas:
· jumlah penghasilan bruto di atas bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan ; atau
· jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi PTKP sebulan untuk diri Wajib Pajak sendiri.
3. Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. 

F. Bagian Penghasilan  yang Tidak dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh   sampai dengan jumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  sehari
2. Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya  melebilhi Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan di atas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

G. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 206/PMK.011/ 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.



H. Cara Penagihan Pajak Upah Harian
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulananatau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000, berlaku ketentuan sebagai berikut sesuai pasal 12 PER-31/PJ./2012:
1. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,
2. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp200.000, dan jumlah sebesar Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya yaitu PTKP setahun dibagi 360 hari.
Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000 PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan (dikali 12).

I. Perhitungan pajak harian
Dik:
Upah perhari = Rp. 100.000,-
Lembur pada hari kerja selama 2 jam
Dit:
 Cara perhitungan upah kerja lembur untuk
a. Untuk waktu kerja 7 jam 1 hari
b. Untuk waktu kerja 8 jam 1 hari
Jwb:
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian maka perhitungan besarnya upah sebulan adalah
upah sehari dikalikan 25 bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 minggu atau dikalikan 21 bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 hari kerja dalam 1 minggu.
a. Untuk waktu kerja 7 jam 1 hari
= Upah harian x 21 
= Rp. 100.000,- x 21 
= Rp. 2.100.000,-

=Upah sejam
=  1/173 x Rp. 2.100.000,-
 = Rp. 12.139,-

Jadi, untuk  jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam
= 1.5 x Rp. 12.139 = Rp.  18.208
untuk  jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam
=  2 x Rp. 12.139 = Rp. 24.277,-

= Total 
= Rp. 42.486,-
 
b. Untuk waktu kerja 8 jam 1 hari
= Upah harian x 25 
= Rp. 100.000,- x 25 
= Rp. 2.500.000,-
= Upah sejam 
= 1/173 x Rp. 2.500.000,-
 = Rp. 14.450,-
Jadi,     untuk  jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam
= 1.5 x Rp. 14.450 = Rp.  21.675
untuk  jam berikutnya dibayar 2 x upah sejam
= 2 x Rp. 14.450 = Rp. 28.900,-
Total = Rp. 50.575,-



BAB III
PENUTUP

A. Simpulan

1 Pajak upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan sebagai penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya. Yang dbayar secara harian . 
2. Seiring berjalannya waktu pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan kebijakan dan perluasan
3. Pajak pasal 21  memiliki dasar hukum dan tata cara tertentu dalam pembayaran dan penagihan, yang apabila tidak dilakasanakan akan mendapatkan sanksi.